PANDUAN PANDUAN RESMI SERTIFIKASI
Sertifikasi Terapis Perilaku LSK
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku — Skema KKNI Jenjang III (ABA)
Sekilas Tentang Sertifikasi
MASA BERLUKU
Seumur Hidup
SYARAT PELATIHAN
Min. 40 Jam
PENGALAMAN KERJA
Min. 1 Tahun
Kerangka Sistem Sertifikasi (Certification Framework)
ATePI (Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia)
Wadah organisasi profesi resmi bagi terapis perilaku di
Indonesia. Keanggotaan ATePI menjadi fondasi utama
kelayakan administrasi calon peserta ujian sertifikasi.
LSK Terapis Perilaku
Lembaga independent penguji dan penerbit sertifikat
kompetensi. LSK bertugas menyelenggarakan Uji Kompetensi
berbasis kurikulum standar KKNI Jenjang III.
Persyaratan & Dokumen Pendaftaran (Prerequisites)
Dokumen Administrasi Utama
- Formulir Pendaftaran LSK: Unduh dari menu "Sertifikasi" di website resmi lskterapisperilaku.id. Isi data hlm 1 & tanda tangani hlm 3.
-
Bukti Keanggotaan ATePI: Tangkapan layar (screenshot) notifikasi pendaftaran atau foto kartu anggota ATePI.
Daftar di: bit.ly/PendaftaranAnggotaATePI - Sertifikat Pelatihan Terapi Perilaku / ABA: Total minimal 40 jam kumulatif (Daftar Pelatihan 40 Jam Kami di Sini).
- Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun:: Memiliki pengalaman minimal 1 tahun menangani Anak Berkebutuhan Khusus (Dapat dikecualikan/kurang dari 1 tahun bagi lulusan S1 Psikologi atau Pendidikan Luar Biasa/PLB).
Kursus Pelatihan Terapi ABA (40+ Jam)
Memenuhi Standar Syarat Pelatihan LSK & Internasional.
- Diakreditasi & Diakui: Diakreditasi oleh HIMPSI, LSK dan organisasi ABA terkemuka; diajar langsung oleh BCBA & Psikolog Anak berpengalaman (Rating Kepuasan 4.8 / 5).
- Pendekatan Modern: Menggabungkan Applied Behavior Analysis (ABA) dengan pendekatan perkembangan, relasional, dan naturalistik untuk hasil yang berkelanjutan.
- Format Remote Interaktif: 10 Pertemuan Online Live (1.5–2 jam/minggu) via Remote — Belajar dari mana saja tanpa mengganggu jadwal kerja.
- Sertifikat Penyelesaian: Diterbitkan langsung setelah kelulusan untuk memenuhi portofolio Uji Kompetensi LSK.
Alur Utama Sertifikasi Terapis Perilaku LSK
Langkah 1: Ikuti Pelatihan
Ikuti Pelatihan Min. 40 Jam Selesaikan [Pelatihan Terapi ABA 40+ Jam](#pelatihan-aba-joyin) terakreditasi untuk membangun landasan klinis dan memenuhi syarat pelatihan LSK.
Langkah 2: Pengalaman Praktis
Dapatkan Pengalaman Kerja Miliki 1 tahun pengalaman praktik menangani Anak Berkebutuhan Khusus. (Jika Anda sudah memiliki pengalaman kerja sebelumnya, Anda dapat langsung mendaftar ujian).
Langkah 3: Ikuti Uji Kompetensi
Ikuti Uji Kompetensi LSK Selesaikan ujian sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi. Tersedia berbagai lokasi ujian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah 4: Sertifikasi Seumur Hidup
Terima Sertifikat Resmi Dapatkan Sertifikat Kompetensi Terapis Perilaku resmi dari LSK—diakui secara nasional dan berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan.