PANDUAN PANDUAN RESMI SERTIFIKASI

Sertifikasi Terapis Perilaku LSK

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku — Skema KKNI Jenjang III (ABA)

Sekilas Tentang Sertifikasi

MASA BERLUKU

Seumur Hidup

Berlaku nasional tanpa perlu perpanjangan berkala

SYARAT PELATIHAN

Min. 40 Jam

Kumulatif pelatihan ABA/Terapi Perilaku (5 thn terakhir)

PENGALAMAN KERJA

Min. 1 Tahun

Pengalaman menangani Anak Berkebutuhan Khusus (Bisa kurang bagi lulusan S1 Psikologi/PLB)

Kerangka Sistem Sertifikasi (Certification Framework)

Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku merupakan pengakuan resmi terhadap kapasitas dan kapabilitas profesional terapis dalam menangani Individu Berkebutuhan Khusus di Indonesia. Sistem ini dikelola secara independen dan akuntabel melalui sinergi dua lembaga utama:

ATePI (Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia)

Wadah organisasi profesi resmi bagi terapis perilaku di
Indonesia. Keanggotaan ATePI menjadi fondasi utama
kelayakan administrasi calon peserta ujian sertifikasi.

atepi.or.id

LSK Terapis Perilaku

Lembaga independent penguji dan penerbit sertifikat
kompetensi. LSK bertugas menyelenggarakan Uji Kompetensi
berbasis kurikulum standar KKNI Jenjang III.

lskterapisperilaku.id.

Persyaratan & Dokumen Pendaftaran (Prerequisites)

Dokumen Administrasi Utama

Kursus Pelatihan Terapi ABA (40+ Jam)

Memenuhi Standar Syarat Pelatihan LSK & Internasional.

Alur Utama Sertifikasi Terapis Perilaku LSK

Langkah 1: Ikuti Pelatihan

Ikuti Pelatihan Min. 40 Jam Selesaikan [Pelatihan Terapi ABA 40+ Jam](#pelatihan-aba-joyin) terakreditasi untuk membangun landasan klinis dan memenuhi syarat pelatihan LSK.

Langkah 2: Pengalaman Praktis

Dapatkan Pengalaman Kerja Miliki 1 tahun pengalaman praktik menangani Anak Berkebutuhan Khusus. (Jika Anda sudah memiliki pengalaman kerja sebelumnya, Anda dapat langsung mendaftar ujian).

Langkah 3: Ikuti Uji Kompetensi

Ikuti Uji Kompetensi LSK Selesaikan ujian sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi. Tersedia berbagai lokasi ujian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah 4: Sertifikasi Seumur Hidup

Terima Sertifikat Resmi Dapatkan Sertifikat Kompetensi Terapis Perilaku resmi dari LSK—diakui secara nasional dan berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan.

📌 Penafian (Disclaimer) & Informasi Resmi

Informasi sertifikasi di atas bersumber dari LSK Terapis Perilaku. Persyaratan, alur, dan jadwal ujian dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan lembaga. Silakan kunjungi portal resmi lskterapisperilaku.id untuk mendapatkan pembaruan terkini dan rincian selengkapnya.

Hubungi & Informasi Lebih Lanjut

Web Resmi LSK

lskterapisperilaku.id

Layanan Informasi ATePI (WhatsApp)

082211142012

Pelajari Lebih Lanjut tentang Pelatihan ABA 40 Jam Kami

Information Form

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui email.